Wahai Cebong dan Kampret yang Budiman

Selasa, April 23, 2019
Mencoblos di TPS 4 Merjosari, Kota Malang, 17 April 2019.


DI grup Whatsapp dan jejaring media sosial lainnya masih ramai orang-orang meributkan isu kecurangan penghitungan suara dan lainnya. Kedua kubu saling serang dan saling tuduh berlaku curang.

Komisi Pemilihan Umum pun dituduh tidak netral dan bodoh.

Komisioner KPU RI dipilih oleh DPR RI alias bukan dipilih oleh Presiden RI. Lima dari 7 komisioner KPU periode 2017-2022 diusung oleh 4 partai politik pendukung Prabowo-Sandi. Dua komisioner lagi diusung oleh partai politik pendukung Jokowi-Amin.

Sesuai fungsi dan tugasnya, maka DPR yang harus intensif mengawasi kinerja KPU. Panggil mereka untuk dimintai penjelasan jika ada pelanggaran, bukan malah sibuk membacot di media sosial untuk mengkritik KPU. Janganlah seperti anggota parlemen hanya makan gaji buta.

Dugaan pelanggaran kode etik KPU pun bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika tak puas, gugat ke Mahkamah Konstitusi.

Wahai pendukung 01 dan 02, saat kalian bertengkar dan saling tuduh main curang, ingatlah komposisi komisioner KPU 2017-2022 itu. Pendukung 02, saat kalian menuduh KPU bodoh dan enggak netral, kemungkinan besar kalian pun menuduh 5 komisioner yang berasal dari koalisi parpol 02. Pendukung 01 pun akan menuduh 2 komisioner dari parpol pendukung 01 saat melontarkan tuduhan serupa.

Enggak capai kalian bertengkar terus? Enggak bosan kalian masuk “nyinyir community”? Kalian hanya mengumbar masalah tanpa memberikan solusi.

Sabarlah, tunggu saja 22 Mei 2019 untuk final penghitungan suara. Keributan kalian takkan mengubah keputusan final KPU nantinya. Suka enggak suka, setuju enggak setuju, begitulah mekanisme demokrasi bekerja. ***

Share this :

Previous
Next Post »