Serpico dan Sambo

Jumat, Agustus 19, 2022 Add Comment

  

Polisi macam apa aku ini jika hal tersebut (kasus korupsi) aku biarkan saja? 

KASUS kejahatan yang melibatkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengingatkan saya pada novel berjudul Serpico.

Itu novel lawas banget. Saya sempat membacanya semasa remaja SMP. Seingat saya, novel Serpico yang saya baca bersampul wajah pria berewokan dengan kacamata nangkring di kepala. Warna sampul didominasi warna kuning dan hitam, serta cuma ada tulisan tebal “Serpico” seperti yang saya jadikan sampul tulisan receh ini.  

Seingat saya, novel karya Peter Maas itu diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh PT Gramedia pada 1978. Sungguh sebuah bacaan berat bagi saya.  Saya tidak membaca novel setebal 438 halaman itu karena guli/kelereng, mengejar layang-layang, dan main egrang lebih menggoda. Apalagi kapasitas otak saya pas banderol.

Tapi saya ingat betul inti ceritanya: Francesco Vincent Serpico alias Frank Serpico (kelahiran 14 April 1936) seorang polisi jujur, pemberani, dan patuh aturan harus berhadapan dengan kelompok polisi korup yang notabene atasan dan kawan-kawannya sendiri di Departemen Polisi Kota New York (NYPD).

Serpico sangat dibenci kelompok polisi korup hingga Serpico nyaris mati ditembak pembunuh bayaran yang disewa geng polisi korup. Serpico akhirnya memilih pensiun dini dari NYPD.

Kutipan dari Serpico yang menggugah dan layak dikenang: “Polisi macam apa aku ini jika hal tersebut (kasus korupsi) aku biarkan saja?” 

Serpico juga mengatakan, “Aku belajar banyak dari pengalaman hidup kakek dan pamanku. Dulu kakekku juga seorang penegak hukum. Ia mati terhormat setelah berusaha menggagalkan sebuah perampokan. Dan dari pamanku, aku belajar menjadi seorang polisi yang baik dan berani menegakkan keadilan.”

Poster film Serpico (1973)

Saat itu saya tak tahu novel tersebut diadaptasi dari kisah nyata. Saya juga tak tahu novelnya sudah difilmkan dengan judul Serpico (1973). Disutradarai Sidney Lumet (25 Juni 1924-9 April 2011), karakter Frank Serpico dalam film ini diperankan Al Pacino, salah satu aktor kondang.

Harap maklum, saya tumbuh remaja di era mesin ketik dan tumbuh dewasa di masa transisi dari era mesin ketik ke era masuknya internet di Indonesia, awal dekade 1990-an.

Saya baru bisa menonton film Serpico saat jadi mahasiswa. Sebuah televisi swasta pernah menyiarkan film berdurasi 2 jam 10 menit itu. Sekarang, di era nyaris serba-digital, gampang sekali menonton film apa pun: bisa nonton film sepuas-puasnya dan sebebas-bebasnya asalkan tahu caranya, baik yang gratisan maupun berbayar. 

Tentu banyak film bertema korupsi seperti film Serpico, tapi mayoritas film fiksi. 

Nah, selain Serpico, ada empat film bagus bertema korupsi yang diangkat dari kisah nyata dan layak ditonton. Pertama, film Prince of the City (1981) yang juga disutradarai Sidney Lumet. Ini semacam kelanjutan film Serpico, dengan tokoh utama detektif Leuci. Dia ditugasi polisi antikorupsi Frank Serpico dan David Durk untuk mengumpulkan bukti-bukti korupsi anggota NYPD. 

Terus, kedua, film The Untochables (1987). Pokok ceritanya seputar aksi agen Biro Investigasi Federal (FBI) bernama Eliot Ness (19 April 1903-16 Mei 1957). Ia ingin membongkar kerajaan mafia Al Capone. Film berdurasi 1 jam 59 menit ini disutradarai Brian de Palma dan diperankan aktor-aktor ternama, seperti Kevin Costner dan Robert de Niro yang masing-masing berperan sebagai Eliot Ness dan Al Capone.

Ketiga, film American Gangster (2007). Disutradarai Ridley Scoot, film ini bercerita tentang seorang mafia narkoba bernama Frank Lucas (9 September 1930-30 Mei 2019) yang semula berprofesi sebagai supir. Karakter Lucas diperankan aktor top Denzel Washington. 

Lucas sosok pendiam dan sederhana, namun telah banyak mempelajari  dunia narkoba hingga mampu membangun kartel. Namun, bisnis narkoba Lucas mulai terbongkar oleh detektif Richie Robert (Russell Crowe). Richie seorang polisi yang punya banyak masalah dan akhirnya berhadapan dengan polisi-polisi korup. 

Satu film lagi yang layak ditonton adalah Rampart (2012). Film ini diadaptasi dari kisah nyata “Skandal Rampart”, sebuah divisi polisi yang bertugas membasmi para mafia di bawah perintah Los Angeles Police Department (LAPD). 

Film Rampart bercerita tentang seorang veteran militer yang menjadi polisi bernama Dave Brown (Woody Harrelson). Sebagai penegak hukum, Dave bukanlah polisi teladan lantaran ia banyak menyalahi aturan kepolisian. 

Di Amerika Serikat bebas saja memproduksi film-film bertema korupsi baik film yang diangkat dari kisah nyata maupun fiksi: bandit dan jagoannya bukan cuma polisi, tapi juga bisa bersosok tentara, politikus, menteri dan presiden. 

Jadi, ketika kasus Ferdy Sambo mencuat, saya sempat berpikir dan agak mengkhayal: mungkin kelak suatu saat kisah Ferdy Sambo ini akan digarap novelis asing dan difilmkan oleh Hollywood. 

Saya pesimistis sineas Indonesia mengangkatnya ke layar sinema. Bukan mereka tidak berani, tapi iklim politik dan regulasi perfilman di Indonesia tidak begitu mendukung untuk produksi film-film berkisah sangat sensitif. 

Yang jelas, sosok Ferdy Sambo sangat kontras dengan profil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso (14 Oktober 1921-14 Juli 2004). Beliau menjadi Kapolri kelima dengan masa jabatan dimulai 27 Maret 1968 hingga 25 Juli 1970. 

Jenderal Hoegeng dikenal sebagai jenderal jujur dan pemberani. Kroninya Presiden Soeharto saja disikat. Jenderal Hoegeng akhirnya memang dimusuhi Soeharto, terlebih setelah Hoegeng bergabung dengan kelompok Petisi 50 yang sangat kritis terhadap rezim Soeharto.

Ayo, Polri, bangkitlah! Tetap tegar dan kuat! 

Kisah Remaja Penyuka Jaya Baya Diterima Dua Kampus di Kanada

Kamis, April 28, 2022 Add Comment

 

Mohammad Ismu Daud, siswa Kelas XII IPA 7 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang yang diterima di Universitas British Columbia dan Universitas Toronto, Kanada, lewat jalur Beasiswa Indonesia Maju. Foto-foto: ABDI PURMONO

Ia bercita-cita jadi peneliti tumbuhan untuk membantu dunia mengatasi ancaman krisis pangan di masa depan.

WAKTU salat zuhur baru saja berlalu. Mohammad Ismu Daud tersenyum saat membuka pintu pagar dan mengajak saya memasuki ruang tamu. Di rak meja terdapat tumpukan majalah berbahasa Jawa Jaya Baya. 

Usianya masih 18 tahun. Penampilan Daud tampak lebih dewasa dalam balutan baju koko warna kecokelatan. Ia baru diterima di Universitas British Columbia atau University of British Columbia (UBC) dan Universitas Toronto. UBC adalah perguruan tinggi tertua yang berlokasi di kota pelabuhan Vancouver, Provinsi British Columbia, Kanada. 

Daud bisa melanjutkan studi di UBC dan Universitas Toronto dengan menggunakan Beasiswa Indonesia Maju (BIM) yang diadakan Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

“Insya Allah, saya berangkat ke sana September nanti,” kata Daud, siswa Kelas XII Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 7 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, kepada saya, Kamis siang, 21 April 2022. Ia dijumpai di rumah orangtuanya di Dusun Bunut Kidul, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Selain Daud, ada tiga orang lagi siswa IPA 7 MAN 2 Kota Malang yang diterima di perguruan tinggi luar negeri lewat jalur Beasiswa Indonesia Maju (BIM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), yaitu Hilman Agung Saputra, Afifuddin Yunior, dan Fitra Hasanata Isa. 

Hilman diterima di UBC dan Universitas Teknologi Nanyang (Nanyang Technological University/NTU), Singapura, serta Afifuddin diterima di NTU dan Fitra diterima di Sekolah Tambang Colorado (Colorado School of Mines), Amerika Serikat. 

Daud berhasil mengikuti program BIM usai meraih medali emas bidang biologi di ajang Kompetisi Sains Nasional (KSN) 2021 tingkat SMA/MA secara daring selama seminggu di bulan September 2021.

Tentu tidak mudah bagi Daud berprestasi di KSN 2021 tanpa mengikuti KSN 2020 lebih dulu. Seleksi KSN dilakukan berjenjang. Daud harus bersaing dulu di tingkat sekolah sampai akhirnya terpilih lima siswa yang mewakili MAN 2 Kota Malang untuk mengikuti seleksi tingkat kota. Pada seleksi tahap kedua ini diambil tiga siswa yang berhak mengikuti seleksi tahap ketiga KSN tingkat Provinsi Jawa Timur. 

Seleksi tingkat provinsi diikuti 45 orang dari 9 bidang lomba—tiap bidang diwakili 5 orang. Semua peserta dikarantina selama sebulan. Seluruh siswa kemudian dikirim mengikuti KSN tingkat pusat. Jumlah peserta dari tiap provinsi berbeda, namun total peserta KSN 2020 tingkat pusat sebanyak 100 orang.  

Dari 100 orang itu ditentukan 30 siswa yang berhak meraih 5 medali emas, 10 medali perak, dan 15 medali perunggu. 

Lalu, kata Daud, 30 siswa peraih medali tadi diikutsertakan dalam program pemusatan latihan nasional pertama (Pelatnas I) selama 2 pekan di tahun 2020. Dari Pelatnas I diambil 15 siswa untuk mengikuti Pelatnas II (2021) dan kemudian dari Pelatnas II diambil empat siswa untuk mewakili Indonesia di tingkat internasional. 

Peserta yang tidak lolos ke tingkat internasional boleh langsung mengikuti KSN 2021 tingkat provinsi. Ismu masuk 10 besar peserta KSN Bidang Biologi yang berhak dikirim mengikuti KSN 2021. Sama dengan KSN 2020, siswa peserta KSN 2021 berjumlah 100 orang. 

“Sebelumnya,” Daud menukas, “saya ikut KSN 2020 dan dapat medali perunggu bidang biologi. Karena saya sudah dapat medali, maka saya boleh langsung ikut KSN 2021 tingkat pusat dan alhamdulillah saya bisa dapat medali emas bidang biologi.” 

Serangkaian proses dilewati untuk mengikuti program BIM. Misalkan kemampuan berbahasa Inggris, Ismu harus lolos Test of English as a Foreign Languange (TOEFL) dan IELTS. 

Perlu diketahui, TOEFL dibuat oleh ETS (Educational Testing Service), sebuah lembaga bahasa di Amerika Serikat. Boleh dibilang, TOEFL adalah ujian kemampuan berbahasa Inggris dengan logat Amerika untuk semua peserta tes di seluruh dunia. Umumnya, hasil TOEFL diminta oleh universitas di Amerika Serikat dan Kanada. 

Sedangkan IELTS adalah uji coba kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan bersama oleh Universitas Cambridge, British Council dan IDP Education Australia. Bahasa Inggris yang digunakan pada tes IELTS adalah bahasa Inggris Britania atau British. Umumnya sertifikat IELTS diterima oleh institusi perguruan tinggi di Australia, Inggris, dan Selandia Baru. 

Sebenarnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan 40 perguruan tinggi di luar negeri kepada seluruh siswa penerima BIM. Perguruan tinggi ini antara lain berada Amerika Serikat, Cina, Inggris, Australia, dan Kanada. Setiap siswa dapat jatah lima perguruan tinggi yang harus dipilih satunya. Nah, Daud pilih dua perguruan tinggi di Amerika Serikat, dua perguruan tinggi di Kanada, dan satu perguruan tinggi di Singapura. 

Nantinya, seluruh biaya kuliah, akomodasi, dan uang saku ditanggung penuh oleh Kemendikbud. “Kalau uang saku, belum ada informasi besarannya yang saya terima,” kata Daud, remaja kelahiran Malang, 14 Desember 2003. 

Daud memilih kuliah di Kanada. Alasan Daud memilih dua perguruan tinggi di UBC dan Universitas Toronto lebih dikarenakan masa pendaftaran beasiswanya lebih panjang dibanding perguruan tinggi negara lain. Maklum, sosialisasi BIM-nya di sekolah mendadak. Daud dan para siswa yang berminat ikut BIM cuma punya waktu kurang dari sepekan untuk mendaftar sejak BIM disosialisasikan. Daud mendaftar pada awal Desember 2021. 

Namun, karena disuruh pilih salah satu, akhirnya Daud memilih Universitas Toronto ketimbang UBC. Daud berpendapat Universitas Toronto lebih banyak menerima mahasiswa dari luar negeri, serta kualitasnya dianggap lebih bagus dan terutama sangat cocok dengan minatnya yang ingin mendalami Studies in Life Science, Faculty of Arts and Sciences. Di tahun pertama ia akan ambil gelar bachelor of science dulu, baru menentukan jurusannya. Hal ini mirip di Institut Teknologi Bandung. 

“Universitas Toronto punya konsentrasi plant science atau ilmu tumbuhan yang sangat saya minati. Ini juga sesuai dengan cita-cita saya jadi peneliti tumbuhan yang berfokus pada tanaman pangan untuk membantu dunia mengatasi ancaman krisis pangan di masa depan. Krisis pangan dunia jadi isu yang sangat menarik bagi saya untuk diteliti dan dicarikan solusinya,” kata Daud. 

Daud doyan membaca, rasa ingin tahunya sangat besar, dan suka berselancar di internet sejak usia bocil. Dari internet Daud mendapat informasi tentang reputasi Institut Teknologi Massachusetts atau Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat, sebagai perguruan tinggi nomor satu dunia. 

Maka, Daud pun berangan-angan jadi mahasiswa di sana. Padahal, waktu itu Daud masih seorang siswa kelas 6 sekolah dasar di Kabupaten Tulungagung. Kuliah di MIT memotivasi Daud untuk giat belajar dan mengukir prestasi. Tanpa prestasi mimpi sukar jadi nyata. 

Selain medali perunggu dan medali emas KSN, Daud mencetak tiga prestasi lain, yaitu mendapat medali perak untuk cabang Biologi Terintegrasi pada ajang kompetisi sains madrasah atau KSM (2020); meraih medali perunggu Kompetisi Sains Ruang Guru Biang Biologi 2021, serta juara ketiga di ajang Medical Science and Application Competition for High School Students (MEDSPIN) tahun 2021. MEDSPIN adalah lomba sains kedokteran terbesar se-Indonesia yang diselenggarakan Universitas Airlangga, Surabaya. 

Daud mengaku tak punya kiat khusus untuk berprestasi. Bahkan, ia mengaku cenderung santai, tidak suka berolahraga, tidak terlalu ketat mengatur waktu belajar. Daud lebih suka berorganisasi dan membaca. Di sekolahnya, Daud menjadi Koordinator Bidang Bahasa Organisasi Santri Intra Ma’had (Osima) Al Qalam. 

Ma’had secara umum mirip pesantren. Ma’had Al Qalam didirikan pada 2010 di bawah naungan MAN 2 Kota Malang. Pendirian Ma’had Al-Qalam bertujuan untuk mengantarkan santri memiliki kemantapan akidah, kekhusyukan ibadah, dan keluhuran akhlak sehingga terbentuk generasi madani, yaitu generasi yang mempunyai kebudayaan hidup islami dan intelek, serta dapat berprestasi dalam rangka mengemban tugas sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. 

Daud dan beberapa kawannya mengikuti kelas Olimpiade di MAN 2 Kota Malang. Ia biasa belajar bareng Hilman. Semua siswa biasa dapat tambahan pelajaran maupun pekerjaan rumah setelah jam sekolah berakhir. Seluruh siswa kelas Olimpiade pasti mendapat banyak tes saat menjelang lomba. 

“Saya cuma berusaha giat belajar dan berusaha mencintai ilmunya. Ya, terkadang saya perlu berusaha lebih keras untuk menjaga semangat belajar sesuai kemampuan masing-masing. Itu saja sih kiat saya untuk bisa berprestasi, selain jaga ibadah,” kata pelajar penyuka permainan Mobile Legends dan doyan membaca majalah Jaya Baya ini. 

Daud memang lahir di Malang, tapi menamatkan pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri 04 Pulosari, Kabupaten Tulungagung, serta sempat satu tahun jadi siswa di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tulungagung, lalu pindah ke SMP Negeri 21 Kota Malang. 

Ia bersekolah di Tulungagung dan pindah ke Kota Malang seturut pemindahan tugas kerja ayahnya yang berstatus pegawai negeri Balai Latihan Kerja—sudah pensiun. Sekolah-sekolah ini mempunyai muatan lokal bahasa Jawa. 

“Jadi, karena kebiasaan belajar bahasa Jawa di sekolah, apalagi di rumah tiap hari berbahasa Jawa, maka saya senang saja baca majalah Jaya Baya ini walau dibilang bacaannya orangtua. Yang berlangganan majalah ibu saya, tapi saya yang baca,” kata Daud, bungsu dari empat bersaudara dari pasangan Andri Nugroho dan Nurlaili. 

Nurlaili mengaku biasa membacakan buku cerita anak-anak yang mengandung motivasi dan religi pada Daud sebelum tidur. Kalau buku habis dibaca, Nurlaili beli buku baru dan begitu seterusnya. “Saya juga ngajari baca al-Qur’an. Daud yang baca ayatnya, saya bacakan terjemahannya,” kata Nurlaili, yang tak punya profesi lain selain jadi ibu rumah tangga. 

Nurlaili pun ingat betul dirinya suka memberikan motivasi “berupa pepatah berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian” kepada Daud dan tiga anak lainnya. Pepatah ini mengandung arti untuk mencapai suatu kesuksesan seseorang harus mau bekerja keras. 

“Saya sering bilang pada Daud, kalau waktu mudamu berleha-leha, maka nanti masa tuamu susah,” kata Nurlaili. “Waktu SD dan SMP dulu, Daud pernah ikut tes IQ oleh Unair (Universitas Airlangga), hasilnya sama bahwa IQ Daud tetap 113.” 

Ketua Tim Olimpiade dan Karya Ilmiah Remaja (KIR) MAN 2 Kota Malang Wulaidah mengatakan, pencapaian Daud dan tiga siswa lain yang mendapat beasiswa kuliah di luar negeri tidak terlepas dari prestasi mereka di KSN dan ajang lomba lainnya. 

Kata Wulaidah, penyelenggaraan KSN oleh Kemendikbud dikhususkan bagi para siswa kelas 12 yang berprestasi pada ajang lomba, kompetisi, atau festival di bidang sains, riset, teknologi, dan inovasi. 

“Prestasi demi prestasi yang didapat ananda Daud dan empat kawan lainnya inilah yang jadi modal mengikuti Beasiswa Indonesia Maju dan diterima perguruan tinggi luar negeri setelah melewati serangkaian seleksi dan program pembinaan yang ketat,” kata Wulaidah. 

Kepala MAN 2 Kota Malang Mohammad Husnan sangat mensyukuri prestasi Daud dan siswa MAN 2 Kota Malang penerima BIM. Keberhasilan mereka wujud dari pelaksanaan program “Madu Manja” alias “MAN Dua Menjelajah Dunia.” 

Khusus Daud, Husnan mengaku tak heran dengan pencapaian Daud karena remaja 18 tahun itu sudah banyak mencetak prestasi, khususnya di bidang biologi.  

“Ananda Daud mengikuti program pembinaan intensif madrasah sejak ia kelas 10. Dia tidak pernah absen, tekun dan kreatif mengatur ritme belajarnya baik saat belajar mandiri maupun saat bersama teman sebayanya,” kata Husnan. 

Kegigihan Daud berbuah nilai rapor yang selalu ciamik dan menempatkannya pada posisi tiga besar secara paralel di sekolah. Selain unggul di bidang akademik, kata Husnan, Daud mempunyai kecakapan sosial yang baik, luwes bergaul dan berkomunikasi. 

Wakil Kepala MAN 2 Kota Malang Bidang Humas dan Kerja Sama, Ahmad Thohir Yoga, turut berbangga atas prestasi Daud dan kawan-kawan. 

Saat ini, kata Yoga, selain para siswa peraih BIM, ada beberapa siswa yang mendapat beasiswa ke luar negeri melalui program beasiswa yang ditawarkan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan. ABDI PURMONO

Sebanyak 90 Spesimen Anggrek Ditemukan di Kepulauan Raja Ampat

Senin, Maret 28, 2022 Add Comment

 

Anggrek Dendrobium cuneatum yang ditemukan Tim BBKSDA Papua Barat dan BRIN di Pulau Batanta. Anggrek ini temuan baru karena sebelumnya hanya ditemukan di wilayah Sulawesi dan Maluku. (Foto-foto: Reza Saputra/BBKSDA Papua Barat)

MALANG — Tim kajian Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melakukan studi inventarisasi keragaman anggrek dan potensi pemanfaatan keanekaragaman tumbuhan oleh masyarakat adat di Pulau Batanta, salah satu dari empat pulau terbesar di kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. 

Studi yang dilaksanakan sejak pertengahan Maret lalu itu berkolaborasi dengan peneliti anggrek dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Destario Metusala. Studi dipusatkan di Cagar Alam Batanta Barat yang berada di bagian barat Pulau Batanta, yang digunakan untuk penelitian maupun perlindungan biodiversitas dan ekosistemnya. 

Menurut Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) yang jadi anggota tim BBKSDA, Reza Saputra, tim mendapatkan pelbagai temuan. Salah satu temuan penting yang diperoleh adalah keberadaan 90 spesimen bunga anggrek di Pulau Batanta. 

Kata Reza, sebagian anggrek yang ditemukan masih dalam proses identifikasi untuk memastikan nama spesiesnya. Sedangkan anggrek lainnya ditemukan dalam kondisi tanpa bunga sehingga harus ditunggu sampai berbunga untuk memastikan spesiesnya. 

“Spesimen anggrek yang tanpa bunga harus dipelihara terlebih dahulu hingga berbunga agar dapat diidentifikasi lebih lanjut secara akurat,” kata Reza Saputra, dalam keterangan tertulis yang saya terima pada Sabtu sore, 26 Maret 2022, saat saya masih berada di wilayah Kabupaten Lumajang. 

Anggrek Dendrobium incumbens.

Kata Reza, lokasi temuan spesies baru anggrek di Pulau Batanta mempunyai berbagai tipe ekosistem yang masih sangat alami, mencakup ekosistem pantai, hutan hujan tropis, dataran rendah, hingga hutan pegunungan bahwa di ketinggian sekitar 1.100 meter di atas permukaan laut. 

Destario Metusala alias Rio menjelaskan, salah satu spesies anggrek yang ditemukan ialah Dendrobium cuneatum di Pulau Batanta. Anggrek ini merupakan temuan baru karena sebelumnya anggrek dengan bunga kecil berwarna kehijauan ini hanya ditemukan di wilayah Sulawesi dan Maluku. 

“Temuan spesies anggrek Dendrobium cuneatum di Pulau Batanta akan menambah informasi baru terkait jangkauan distribusi alaminya yang ternyata melewati zona Wallacea dan mencapai zona biogeografi Australasia,” kata Rio kepada saya.  

Temuan berharga lainnya, tim mendapati anggrek akar Taeniophyllum torricellense. Spesies anggrek ini pernah ditemukan di Pulau San Cristobal, Kepulauan Solomon, serta pegunungan Torricelli di Papua Nugini. 

Tim juga menemukan anggrek epifit (anggrek yang tumbuh menumpang pada tumbuhan lain yang disebut inang tapi tidak bersifat parasit) Dendrobium incumbens yang sebelumnya cuma ditemukan Distrik Sepik dan Distrik Morobe, Papua Nugini. 

“Penemuan anggrek Taeniophyllum torricellense dan Dendrobium incumbens ini saja sudah menambah jumlah keanekaragaman spesies anggrek di Indonesia. Kami sedang mengindentifikasi anggrek-anggrek lainnya untuk memperdalam kajian supaya mudah mengetahui keanekaragaman anggrek di sana,” ujar Rio.

Anggrek Taeniophyllum torricellense.

Reza Saputra menambahkan lagi, selain melakukan studi untuk pengumpulan dan penyusunan data anggrek, tim pun melakukan penelitian botani di Pulau Batanta. Penelitian botani jarang dilakukan di sana. Tim mengobservasi serta merekam upaya pemanfaatan jenis-jenis tumbuhan oleh masyarakat adat. Penelitian ini sangat penting lantaran populasi suku Batanta cukup terbatas dan umumnya terkonsentrasi di tiga kampung di bagian selatan Pulau Batanta, yakni Yenanas, Waiman, dan Wailebet. 

Hasil observasi sementara memperlihatkan lebih dari 100 jenis tumbuhan digunakan masyarakat adat untuk berbagai keperluan, mulai dari obat-obatan, pangan lokal, pakaian, upacara tradisional, kerajinan, perlengkapan rumah, bangunan, hingga material untuk membuat perahu. 

“Dari berbagai sampel tumbuhan yang kami kumpulkan dan dicatat, masih menggunakan nama lokal dari bahasa Batanta atau Batta,” kata Reza. 

Tumbuhan wilgefun (Terminalia catappa).

Sebagai contoh, masyarakat adat Batanta mempunyai kearifan tradisional berupa pemanfaatan tumbuhan wilgelfun, yang bernama ilmiah bernama Coscinium fenestratum, sebagai obat malaria, sakit mata, gangguan pencernaan, serta letih. Tumbuhan teliih atau Terminalia catappa yang banyak tumbuh liar di pesisir biasa digunakan untuk mengobati luka terbuka, gangguan pencernaan, dan diare.

Saat ini, tim peneliti sedang mengindentifikasi semua temuan botani untuk mengetahui nama ilmiahnya. Cara ini akan memudahkan tim memperdalam kajian. ABDI PURMONO

Dampak UU Cipta Kerja terhadap UU Desa menurut Koalisi LSM Sumatera Utara

Jumat, September 17, 2021 Add Comment

 

Pelatihan kewirausahaan perempuan BUM Desa di Kabupaten Deliserdang. (Foto: Yayasan BITRA Indonesia) 

Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja semakin mempersulit penerapan Undang-Undang Desa. 

TUJUH lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan  Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara atau JAMSU mengkritik pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Ketujuh LSM itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Kota Medan; Yayasan Pijer Podi (Yapidi) Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang; Yayasan Ate Keleng Gereja Batak Karo Protestan (YAK GBKP) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang; Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Desa Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi; Yayasan Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam (Petrasa), Sidikalang, Kabupaten Dairi; Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Parapat, Kabupaten Simalungun, serta Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA Indonesia) Kota Medan. 

Perwakilan JAMSU Iswan Kaputra mengatakan, berdasarkan kajian JAMSU pada Agustus lalu, pemberlakuan UU Cipta Kerja justru kian menyulitkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Padahal, JAMSU menilai kelahiran UU Desa pada dasarnya memberi peluang besar bagi desa untuk mengembangkan sektor strategis yang ada di desa dan sekaligus menjadi pelaku utama dalam pengembangannya. 

“Pemerintah tidak sungguh-sungguh menjalankan UU Desa selama diberlakukan, sekarang (UU Desa) malah tambah sulit diimplementasikan sejak ada UU Cipta Kerja, jadi kontradiktif,” kata Iswan, Jumat, 17 September 2021. 

Iswan mengatakan, kelahiran UU Desa jika diterapkan dengan baik dan benar akan membuat desa jadi mandiri dan maju. Namun peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) yang menjadi aturan tata laksananya justru kian membelenggu desa karena kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat, baik oleh Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa); Kementerian Keuangan maupun kementerian dan lembaga negara lain yang langsung bersentuhan dengan desa dan masyarakatnya. 

Alih-alih menjadikan desa lebih mudah dalam melaksanakan UU Desa, namun yang terjadi desa malah kian tidak berdaya dan jauh dari cita-cita luhur lahirnya UU Desa. 

Puluhan peraturan pemerintah (PP) disahkan sepanjang tahun ini setelah UU Cipta Kerja sah berlaku. Dari hasil pemantauan JAMSU, sedikitnya ada tujuh PP yang langsung maupun tidak langsung bersinggungan dengan desa. Dari ketujuh PP ini, yang secara langsung mengubah kedudukan yuridis UU Desa adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Sedangkan enam PP lainnya harus disinkronisasikan dengan UU Desa, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

Iswan mengatakan, UU Desa memberikan mandat tegas terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa untuk berorientasi dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal desa dan penanggulangan kemiskinan, serta mencerminkan pembangunan yang berkeadilan untuk semua. 

Namun, Iswan menukas, terbitnya PP turunan UU Cipta Kerja secara tidak langsung berdampak pada ketidakleluasaan desa mengatur dan mengurus diri sendiri sesuai kewenangan yang dimiliki desa. 

“Yang notabenenya mendistorsi cita-cita besar dilahirkannya UU Desa untuk menjadikan desa semakin berdaya, mandiri, demokratis dan sejahtera,” ujar Iswan, Wakil Direktur Yayasan BITRA Indonesia. 

Kegiatan penyampaian aspirasi warga di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Yayasan BITRA Indonesia)

Iswan mencontohkan, dalam konteks mengatur sumber daya alam desa, terjadi upaya resentralisasi ke Pemerintah Pusat. Padahal, pada Pasal 9 huruf d Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa menyebutkan salah satu kewenangan lokal berskala desa di bidang pembangunan adalah pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan desa. 

Ia menyebutkan ada tiga persoalan serius di desa akibat menumpuknya peraturan turunan dari UU Desa sendiri dan/atau percepatan perubahan peraturan perundangan sektoral lainnya yang berdampak dengan desa. 

Pertama, kesiapan sumber daya manusia (SDM) pemerintah desa yang realitasnya masih banyak keterbatasan untuk memahami dan merespons cepat perubahan regulasi yang ada. Kedua, tumpang tindih antara turunan UU Desa dengan peraturan perundangan lainnya, sehingga saling “merasa paling benar” yang membuat desa semakin pusing dalam menerapkannya. Ketiga, ketiadaan harmonisasi kebijakan antara desa dan lintas sektor, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Berdasarkan hasil kajian, JAMSU membuat empat kesimpulan. Pertama, banyaknya regulasi pelaksanaan yang tumpang tindih dan berbenturan tentu mereduksi UU Desa. Aturan yang banyak ini bukan wujud negara hukum demokratis, melainkan wujud negara peraturan administratif. Tumpang tindihnya aturan memperlihatkan pertandingan antara rezim pemerintahan, rezim pembangunan, dan rezim keuangan di tingkat kementerian. 

Kedua, pembangunan desa masih terjebak pada pembangunan infrastruktur fisik. Ini adalah doktrin sesat yang diwariskan oleh Orde Baru dan masih sangat mendarah daging hingga sekarang. Sejak Indonesia merdeka, pembangunan fisik di desa telah dilakukan, namun kurang menyentuh pembangunan kemampuan dan keberdayaan manusia. 

“Itulah penyebab kegagalan pola pembangunan Orde Baru yang top down karena hasil pembangunan fisik digunakan terus-menerus dalam jangka 3-5 tahun rusak kembali dan dibangun kembali tanpa diiringi dengan membangun pikiran dan mental untuk merawat milik bersama di desa, atau menjaga agar bangunan tidak cepat rusak,” ujar Iswan, salah seorang peneliti dan anggota tim perumus kebijakan JAMSU.  

Ketiga, keberadaan desa dikalahkan “negara kebun” yang otonom dan sakti. Banyak desa di Sumatera Utara berada di wilayah dan tanah kebun tanpa memiliki kuasa yurisdiksi seperti dikehendaki oleh UU Desa. 

Iswan mencontohkan, mantan Bupati Serdang Bedagai Soekirman pernah menyampaikan kepada pemerintah tentang keberadaan 44 desa di wilayah kebun, tetapi tidak ada respons. Desa-desa ini ada di dalam wilayah area perkebunan ber-HGU (hak guna usaha) dan relatif tanpa batas atau kepemilikan lahan atau area desa sehingga kewenangan desa sangat terbatas dan lama-lama tergerus. 

“Negara perlu melakukan riset lebih mendalam mengenai hal ini untuk membuat regulasi baru atau khusus bagi desa-desa perkebunan dan desa yang diapit area perkebunan,” kata Iswan, alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan. 

Keempat, banyaknya aturan yang kontradiktif makin memperlihatkan pertandingan antara “ekonomi konsumtif” dengan “ekonomi eksploitatif” sekalipun sudah ada proyek dana desa yang melimpah. 

JAMSU, kata Iswan, antara lain menyoroti belanja pemerintah dan koperasi yang semata untuk merawat daya beli dan ekonomi konsumtif sehingga daya jual lemah. Lebih jauh lagi, makin terlihat perputaran uang di desa relatif tetap jumlahnya karena cuma bersumber dari sektor produksi pertanian dan peternakan yang relatif tetap, bahkan produktivitasnya menurun, seperti ditunjukkan oleh penyusutan lahan pertanian. 

Pertumbuhan semu hanyalah melalui bantuan sosial, bunga pinjaman terhadap koperasi, dan lain halnya dengan pinjaman dari bank yang menumbuhkan modal bank yang bersangkutan. Jadi konsumsi (daya beli) menjadi petunjuk utama dari tingkat kemakmuran. Dalam fenomena ini terlihat kesejahteraan ingin ditingkatkan dengan memperbesar konsumsi tanpa upaya berarti untuk meningkatkan produksi. 

“Pada sisi lain, kalau kita lihat lebih teliti, maka akan tampak bahwa ternyata sektor produksi tumbuh secara signifikan pada korporasi di sekeliling desa,” kata Iswan, alumni Pascasarjana Antropologi Sosial Universitas Negeri Medan. 

Kegiatan penyampaian aspirasi warga Desa Stabat Lama, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Yayasan BITRA Indonesia)

Menurut Sutoro Eko Yunanto, peneliti dan anggota tim perumus kebijakan JAMSU, ada empat rekomendasi yang dibuat JAMSU untuk mengurai masalah tersebut dan mencari solusinya. 

Pertama, UU Cipta Kerja bukanlah solusi atas masalah desa saat ini. Pemerintah sepatutnya melaksanakan terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada petani dan rakyat desa, bukan malah sebaliknya menggantikannya dengan UU Cipta Kerja. 

Kedua, UU Cipta Kerja hanya membuka kran investasi dan menjadikan desa hanya sebagai objek. Bagi petani dan rakyat desa, khususnya masyarakat adat, investasi tidak diperlukan sama sekali. “Yang terjadi malah menciptakan ketakutan baru bagi petani dan rakyat desa,” kata Sutoro, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta. 

Ketiga, kata Sutoro, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mendistorsi asas utama yang ada dalam UU Desa dan tidak menjawab keluhan desa selama ini. Terbitnya kedua PP ini justru hanya menambah daftar panjang persoalan di desa. 

Keempat, tujuh PP turunan UU Cipta Kerja telah mereduksi desa menjadi pemerintahan desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, jelas terlihat hierarki kekuasaan kepala desa, camat, bupati/wali kota, dan gubernur. 

Kelima, negara harus fokus pada pembangunan SDM yang ada di desa; mempersiapkan perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), juga kelompok-kelompok potensial yang ada di desa untuk terlibat aktif dalam pengembangan pembangunan desa, terlebih lagi dalam pengelolaan potensi-potensi yang ada di desa. 

Karena itu, ujar Sutoro, JAMSU merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengagendakan penyederhanaan PP terkait desa menjadi satu PP yang komprehensif, yang semangat nilainya selaras dengan UU Desa. Penyederhanaan PP ini harus disesuaikan dengan asas lex specialist delogat legi generalis alias suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. 

JAMSU juga meminta kepada Menteri Desa untuk fokus menggiatkan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan fisik tidak cukup bagi desa tanpa disertai pembangunan kemampuan masyarakat desa untuk mengembangkan diri dan mengorganisir dirinya untuk terlibat dalam pembangunan di desa. 

Kementerian Desa harus memusatkan program kerjanya pada pengembangan usaha ekonomi petani, potensi-potensi lokal yang ada di desa, serta mendayagunakan sumber daya alam dan teknologi di desa. “Menteri Desa harus menetapkan masyarakat desa sebagai pemilik sekaligus pengelola BUM Desa-nya masing-masing,” ujar Sutoro. 

JAMSU juga mengingatkan bupati agar bertanggung jawab dan aktif mengawal sumber daya hasil dari setiap desa dan mempromosikannya ke publik. Bupati juga harus aktif membantu pengurusan administrasi yang dibutuhkan masyarakat desa. 

Oleh karena itu, “Harus segera dilakukan perubahan peraturan tentang desa secara cermat dan efektif, mengingat cita-cita dibuatnya UU Desa adalah untuk menciptakan kemandirian di desa dan menjadi kunci kemajuan negara,” kata Sutoro. ABDI PURMONO

 

Mahasiswa Teknik Mesin UMM Rancang Radar Pendeteksi Kapal Pencuri Ikan

Rabu, Agustus 11, 2021 Add Comment

 

Tim mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) perancang radar pendeteksi kapal pencuri ikan. Kredit foto: Humas UMM. 

Lima mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengembangkan radar yang bisa dipakai untuk mendeteksi kapal pencuri ikan dengan sisten radar berbasis teknologi internet of things.

ZONA Ekonomi Eksklusif Indonesia seringkali diterobos kapal-kapal nelayan pencuri ikan dari beberapa negara luar. Kasus-kasus pencurian ikan di perairan laut Indonesia menandakan keamanan wilayah laut masih lemah. Sumber daya manusia, teknologi pendukung, dan biaya operasional pengamanan laut masih sangat terbatas.  

Pemerintah sejauh ini masih mengupayakan pengecekan berkala, memakai  radar yang terpasang pada armada kapal perikanan untuk memantau dan mendeteksi keberadaan kapal ilegal yang memasuki perairan laut Indonesia. 

Namun, penggunaan armada kapal sebagai pendeteksi kapal ilegal masih belum efisien karena armada kapal tidak selalu siaga di tempat dan keberadaannya masih gampang dibaca oleh kapal-kapal pencuri sehingga mereka bisa mengakali jam-jam operasional kapal patroli untuk menggarong hasil laut Indonesia.  

Kenyataan itu mendorong lima orang mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat radar pendeteksi kapal pencuri ikan. 

Prototipe Illegal Fishing Detector buatan kelompok mahasiswa Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kredit: UMM


Awwaludin Rasyid Al-Malik, Atha Caesarda Rafi Naufal, Zidni Ilman Nafian, Bagus Setyawan, dan Rafiqa Nur Pratiwi menyebut radar rancangan mereka dengan nama “Radar Pelacak Barang untuk Zona Ekonomi Eksklusif.” Radar ini mereka buat untuk mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa-Karsa Cipta atau PKM-KC, dengan Budiono sebagai dosen pembimbing.   

Menurut Awwaludin, ketua kelompok, produk PKM berjudul “Implementasi Teknologi Internet of Things (IoT) Berbasis Radar sebagai Pendeteksi Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif” atau detektor pencurian ikan rancangan mereka berhasil memperoleh pendanaan dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Mei lalu.  

Awwal mengatakanpembuatan radar itu bertujuan untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan dan juga mendeteksi kehadiran benda asing, seperti pesawat nirawak atau drone bawah air yang ditemukan di perairan Selat Malaka pada akhir Desember 2020.  

“Kejadian illegal fishing dan juga bebasnya drone asing memasuki lautan Indonesia membuat kami berinisiatif menciptakan radar pelacak benda ini,” kata Awwal kepada saya, Rabu petang, 21 Juli 2021.  

Awwal menjelaskan, radar pendeteksi buatan mereka dilengkapi fitur-fitur canggih dengan memanfaatkan panel surya sebagai sumber daya listrik. Pemanfaatan panel surya ditujukan untuk melepaskan ketergantungan pada listrik kabel yang lazim digunakan alias hemat energi dan ramah lingkungan. Radar mampu bertahan selama 4-6 hari walau tanpa pancaran konstan sinar matahari.  

Radar tersebut diklaim bisa mendeteksi keberadaan kapal laut di atas permukaan dan di bawah permukaan laut, yang mendapatkan informasi secara real time sehingga bisa dipantau setiap saat dengan penerapan IoT. Di permukaan laut, radar buatan UMM bisa mendeteksi lokasi dan arah tujuan kapal pencuri ikan. 

Sebenarnya, kata Awwal, radar serupa pernah dibuat oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung. Namun radar buat ITB ini berfungsi sebagai radar pasif, yang cuma bisa mendeteksi kemunculan pesawat asing yang melewati kedaulatan udara Indonesia. Alat tersebut digunakan di daratan yang bisa dibawa sampai ke wilayah terpencil tanpa perlu tambahan mobil pengangkut.  

Nah, metode radar buatan ITB itu jadi referensi bagi kelompok Awwal untuk membuat radar aktif yang lebih inovatif, yang bisa menyampaikan dan menerima sinyal, untuk difungsikan di permukaan dan di bawah permukaan laut Indonesia. 

Dari penelusuran hak kekayaan intelektual yang kami lakukan, di Indonesia belum ada alat serupa dengan illegal fishing detector yang sedang kami kembangkan,” ujar Awwal.

Baca juga: Mahasiswa UMM Rancang Radar Detektor Kapal Pencuri Ikan.  

Radar detektor pencurian ikan buatan Awwal dan kawan-kawan diklaim mampu mendapatkan informasi pencurian ikan secara real time dan efektif. Alat ini juga praktis, bisa dikendalikan dengan memakai gawai berteknologi Android maupun memakai perangkat lunak lewat komputer, yang harus terdaftar lebih dulu pada sistem radar.  

Detektor pencurian ikan dipasang di garis perbatasan laut menggunakan pelampung agar tidak tenggelam. Radar ini bisa mendeteksi kehadiran kapal asing yang menerobos batas ZEE dengan sistem radar berbasis teknologi IoT dan dapat dipantau dari jarak jauh melalui telepon seluler berbasis Android atau komputer yang terdaftar di komputer.   

Cara kerja radar ini sederhana. Gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dan dipantulkan dari suatu benda asing akan ditangkap oleh radar. Gelombang itu lantas dikirim ke perangkat keras ardunio di dalam radar tersebut. 

Arduino adalah pengendali mikro single-board yang bersifat sumber terbuka, diturunkan dari Wiring platform, dirancang untuk memudahkan penggunaan elektronik dalam berbagai bidang. Perangkat keras ardunio memiliki prosesor Atmel AVR dan perangkat lunaknya memiliki bahasa pemrograman sendiri.  

Informasi yang diperoleh diolah arduino melalui sistem IoT untuk menentukan jarak, kecepatan kapal, koordinat kapal, dan bisa berkomunikasi langsung dengan pelaku pencurian ikan. Internet of things merupakan konsep di mana objek tertentu punya kemampuan untuk mentransfer data lewat jaringan tanpa interaksi dari manusia ke manusia atau dari manusia ke perangkat komputer untuk ditampilkan di software Android.  

Dalam prototipe awal, jangkauan identifikasi radar saat gelombang laut tenang mencapai 10-20 meter. Awwaludin menambahkan, jangkauan radar itu masih bisa diperluas dalam bilangan kilometer, puluhan kilometer, bahkan ratusan kilometer. 

Rubrik Inovasi Majalah Tempo, edisi 26 Juli - 1 Agustus 2021, halaman 18. 

“Radar yang kami rancang baru mencapai tahap 50 persen. Untuk sementara, radarnya kami desain dulu untuk mampu mengetahui lokasi dan arah tujuan kapal. Pengembangan berikutnya kami targetkan radarnya mampu mengetahui identitas, jarak, koordinat, kecepatan, dan terhubung dengan pelaku pencurian ikan.”  

Awwal dan kawan-kawan berharap dapat melanjutkan pengembangan radar detektor pencurian ikan dengan didukung pihak kampus, pemerintah, maupun pihak swasta. ABDI PURMONO

 

AJI Selenggarakan Debat Kandidat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

Kamis, Februari 25, 2021 Add Comment


Acara debat terbuka pasangan kandidat ketua umum dan sekretaris jenderal ini merupakan acara debat pertama sepanjang sejarah dan usia AJI.  


JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan menggelar Kongres XI secara virtual untuk memilih ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) periode 2021-2024. Kongres dihelat dua hari, 27-28 Februari 2021. 

Untuk memeriahkan suasana prakongres, AJI menggelar debat terbuka pasangan kandidat ketum dan sekjen pada hari ini, Kamis, 25 Febuari 2021, pukul 19.00-21.00 WIB. Acara debat diselenggarakan oleh Majelis Pertimbangan Organisasi Nasional (MPON) AJI dan difasilitasi oleh Pengurus Nasional AJI. 

Menurut Abdi Purmono, Sekretaris MPON AJI yang jadi penanggung jawab acara debat, hingga kini ada dua pasangan kandidat yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai ketum dan sekjen, yaitu pasangan Sasmito Madrim dan Ika Ningtyas Unggraini, serta pasangan Revolusi Riza Zulverdi dan Dandy Koswaraputra. 

Pasangan Sasmito-Ika mendeklarasikan diri pada Ahad malam, 7 Febuari 2021. Sedangkan pasangan Revolusi-Dandy mendeklarasikan diri pada Ahad malam, 21 Februari tahun yang sama. 

Revolusi kandidat petahana. Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV ini adalah Sekretaris Jenderal AJI Periode 2017-2020 yang berpasangan dengan Abdul Manan (ketua umum) dalam Kongres X di Surakarta, 24-27 November 2017. 

“Sebutannya masih pasangan kandidat ketum dan sekjen karena sebutan formal calon ketum dan calon sekjen baru bisa disahkan dalam kongres nanti,” kata Purmono, Kamis siang ini. 

Purmono mengatakan, debat bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program kerja pasangan kandidat kepada seluruh anggota AJI; memberikan informasi menyeluruh kepada seluruh anggota dan pengurus AJI Kota sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya di kongres nanti, serta untuk menggali lebih dalam dan luas setiap tema yang diangkat dalam debat terbuka. 

Tema utama debatnya tentang Tripanji AJI, yakni kemerdekaan pers, profesionalitas jurnalis, dan kesejahteraan jurnalis. 

Debat terbuka, ujar Purmono, juga jadi semacam uji kapasitas kandidat melalui acara public speaking agar seluruh anggota AJI, khususnya pengurus AJI Kota, punya alasan kuat dan rasional untuk memilih ketum dan sekjen baru; bukan sebuah pilihan yang emosional belaka. 

“Memilih ketum dan sekjen itu bukan memilih kucing dalam karung. Jadi, silakan pilih berdasarkan profesionalitas kandidat, integritas, komitmen kandidat terhadap organisasi, serta komitmennya dalam memperjuangkan Tripanji AJI,” ujar Purmono. 

Perhelatan debat terbuka menorehkan sejarah baru bagi AJI. Sebelumnya, dalam usia 26 tahun, AJI belum pernah mengadakan debat terbuka kandidat di luar dan di dalam arena kongres, mulai kongres pertama (7-8 Oktober 1995) sampai kongres kesepuluh di Surakarta atau Solo. 

Jadi, hajatan debat terbuka kandidat jadi semacam terobosan atau ijtihad bersama AJI, yang bisa menghangatkan dan menggairahkan suasana prakongres dan kongres di masa pandemi Covid-19. 

Kata Purmono, “Ada dua rekor. Acara debat terbuka virtual nanti malam jadi acara debat pertama yang diadakan AJI. Sedangkan kongres kali ini juga jadi kongres virtual pertama AJI.” 

Moderator debat yang disepakati anggota AJI dan kedua pasangan kandidat adalah Dandhy Dwi Laksono, aktivis hak asasi manusia dan lingkungan yang juga Koordinator MPON AJI. 

Purmono menggarisbawahi, penunjukan MPON sebagai penyelenggara sekaligus wasit dalam acara debat terbuka kandidat dilakukan berdasarkan permintaan anggota yang kemudian disetujui oleh Pengurus Nasional AJI. Permintaan anggota pertama kali muncul dalam rapat prakongres Tim A yang menyusun draf Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi AJI, Januari lalu. 

Kewenangan untuk jadi penyelenggara sekaligus wasit debat terbuka belum diatur dalam konstitusi AJI. Makanya, dalam rumusan AD/ART dan PO yang baru diusulkan dibentuknya semacam komisi pemilihan umum AJI. Usulan ini pertama kali disampaikan Edho Sinaga, anggota AJI Pontianak. 

Purmono menegaskan, ia bersama Dandhy Dwi Laksono bersedia jadi penyelenggara dan moderator bukan sebagai pejabat MPON AJI, melainkan sebagai anggota AJI yang mendapat amanah untuk jadi wasit lantaran mandat besar MPON adalah mengawasi pelaksanaan program kerja oleh Pengurus Nasional AJI. “Jika mau beri mandat baru, silakan ubah AD/ART dulu,” kata Purmono. 

Panitia pelaksana debat terbuka AJI tidak melakukan persiapan khusus. Panitia sudah merumuskan draf aturan debat yang sudah disepakati kedua pasangan kandidat. 

Nanti ada sesi pendalaman materi visi, misi, dan program kerja oleh Dandhy Dwi Laksono selaku moderator dengan cara bertanya. Pertanyaan pendalaman oleh moderator tetap seputar Tripanji AJI. Moderator sudah punya pertanyaan rahasia yang tidak boleh diketahui siapa pun kecuali oleh moderator sendiri. 

Selain itu, Purmono menambahkan, debat kandidat bisa jadi semacam pilot project untuk kongres berikutnya. Karena itu dibutuhkan kehadiran lembaga khusus yang bertindak sebagai penyelenggara pemilihan sekaligus wasit yang memandu proses pemilihan mulai dari prakongres sampai pasca-kongres. 

“Saya berharap usulan Tim A disetujui di kongres, apa pun nomenklaturnya nanti. Begitu pula statusnya, apakah akan dipermanenkan atau cukup jadi lembaga adhoc dalam masa waktu tertentu,” kata Purmono. 

Ketua Umum AJI Abdul Manan juga menyetujui penyelenggaraan debat terbuka. Manan berpendapat, debat terbuka merupakan hal baik yang layak ditradisikan supaya seluruh anggota AJI punya kesempatan untuk menimbang-nimbang para kandidat sebelum dipilih di kongres. 

“Ini kesempatan bagi para calon untuk menjelaskan ide, strategi dan progamnya jika terpilih. Delegasi AJI perlu mendapatkan gambaran yang memadai agar punya bahan memadai dalam menentukan pilihannya dalam kongres,” kata Manan. ***