Produk Jurnalistik Jangan Dipidana

Jumat, Agustus 31, 2018
ILUSTRASI: Kepala Kepolisian Resor Malang AKBP Yade Setiawan Ujung memberi keterangan kepada wartawan, 19 April 2017. Foto: ABDI PURMONO

Sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menggunakan UU Pers dan diadukan ke Dewan Pers.

LANGKAH Universitas Negeri Semarang melaporkan Pemimpin Redaksi Serat.id Zakki Amali ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dinilai bisa mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Demikian pembuka pernyataan sikap bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta bersama AJI Purwokerto dan AJI Yogyakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Ketiga organisasi wartawan ini masing-masing diketuai Adib Muttaqin Asfar, Rudal Afgani Dirgantara, dan Anang Zakaria.

Semestinya, menurut AJI, sengketa pemberitaan diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana. Sederet berita investigatif tentang dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman yang dipublikasikan media siber serat.id, yang jadi dasar pelaporan ke polisi, merupakan produk jurnalistik.

Pengelola serat.id mengutip keterangan banyak narasumber yang beridentitas jelas dan bukan dari sumber anonim; melakukan konfirmasi; memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both side, serta menyajikan data akurat. Pengelola serat.id pun sudah mempublikasikan tanggapan dari Unnes terkait pemberitaan kasus itu untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

Karena merupakan produk jurnalistik, maka setiap pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan menggunakan UU Pers, bukan mempidanakannya. Pihak Unnes bisa menggunakan Hak Jawab untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Namun pihak Unnes, yang diwakili Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Hendi Pratama, tidak menggunakan Hak Jawab yang ditentukan dalam UU Pers dan justru melaporkan kasusnya ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pihak Unnes juga menganggap berita serat.id bukanlah produk jurnalistik dan melabelinya sebagai produk hoaks. Humas Unnes menjadikan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 371/ DP/ K/ VII/ 2018 Tanggal 26 Juli 2018 perihal pentingnya identifikasi media sebagai alasan tidak menggunakan Hak Jawab. Unnes bergeming menganggap serat.id sebagai media sosial lantaran serat.id belum berbadan hukum dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers.


Unnes pun menganggap pemberitaan kasus plagiasi itu bukan produk jurnalistik karena Zakki Amali, sang penulis, belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sehubungan dengan itu, AJI Surakarta, AJI Purwokerto, dan AJI Yogyakarta berpendapat sebagai berikut:

1. Penentuan sebuah berita layak disebut produk jurnalistik atau tidak, bukan berdasarkan status badan hukum media dan sertifikat UKW. Produk jurnalistik bisa dihasilkan oleh siapa pun selama memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam artikel berjudul Profesional, Abal-Abal, dan Hoaks yang diterbitkan oleh Jurnal Dewan Pers Edisi 14 pada Juni 2017 menjelaskan empat kuadran media. Kuadran I dan II adalah media yang bisa dipercaya.

Kuadran I berisi media-media arus utama atau mainstream yang terverifikasi. Kuadran II berisi media komunitas, media keagamaan, media pers mahasiswa, media kehumasan, dan lain-lain termasuk media yang sedang dalam tahap rintisan maupun media yang baru terdata di Dewan Pers dan belum dinyatakan lolos verifikasi. Dalam konteks ini, serat.id jelas masuk Kuadran II sebagai media rintisan.

Yosep juga menyatakan, salah satu tugas Dewan Pers adalah melindungi dan merawat kebebasan pers. Karena itulah Dewan Pers bertugas menjaga keberadaan media-media yang ada di wilayah Kuadran II sehingga semua pengaduan tentang pemberitaan yang dibuat oleh media di Kuadran II harusnya diselesaikan pula melalui mekanisme UU Pers.

3. AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers. Apabila ada sengketa pemberitaan, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan UU Pers sebagaimana disebutkan dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profefesi wartawan.

Sikap serupa juga disampaikan AJI Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah diminta menggunakan UU Pers, serta menghormati dan melaksanakan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan antara serat.id dan Unnes.

AJI Semarang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan plagiasi yang disajikan serat.id merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Pers.

Serat.id merupakan media siber yang didirikan AJI Semarang pada April 2018. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, serat.id memberitakan dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes dalam empat kali publikasi pada 30 Juni 2018. Redaksi serat.id pun secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes. Pemuatan sanggahan ini dilakukan serat.id untuk memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both side seperti ditentukan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Tetapi, Unnes melalui Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Semarang Hendi Pratama malah melaporkan Zakki Amali ke Polda Jawa Tengah.


Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stanley mengatakan, sebaiknya Polda Jawa Tengah berkoordinasi dulu dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah penanganan kasus ini berada di wilayah Dewan Pers atau kepolisian.

Sesuai aturan, polisi memang tidak boleh menolak pengaduan, tapi karena ada mekanisme nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Polri dan Dewan Pers, maka kepolisian semestinya berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Sejak 9 Februari 2012, Dewan Pers dan Polri menyepakati nota kesepahaman penyelesaian kasus sengketa jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isi nota kesepahaman ini pada prinsipnya menegaskan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers semestinya mengadu atau melapor ke Dewan Pers, bukan ke polisi.

Apabila ada kasus sengketa pers, Dewan Pers yang menilai tulisan atau berita yang diadukan apakah sesuai dengan prinsip KEJ atau tidak. Dewan Pers bisa menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang antara lain menyatakan apakah pengaduan itu berkategori sengketa pers atau sengketa pidana.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2018, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Semarang Hendi Pratama melaporkan Zakki Amali ke Polda Jawa Tengah. Laporan dilayangkan Hendi selaku penerima kuasa dari Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Zakki dituduh telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan maupun pencemaran nama baik. Isi laporan terkait empat tulisan Zakki Amali pada 30 Juni tahun 2018 yang mengulas dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes terhadap salah satu artikel mahasiswa bimbingannya yang berinisial AR pada 2003.

Dalam rilisnya, sebagaimana diberitakan harian Kompas (Sabtu, 25 Agustus 2018), Hendi memaparkan bahwa laporan ke kepolisian dilakukan karena Zakki Amali memproduksi artikel yang disebarkan melalui jejaring media sosial Facebook, Twitter, dan Youtube. Penyebaran artikel ini dianggap menyebabkan kerugian bagi pribadi rektor dan kelembagaan Unnes.

Hendi beranggapan, tuduhan yang disampaikan Zakki melalui tulisannya tidak berdasar karena hasil pemeriksaan tim investigasi Unnes, yang dipimpin Prof Dr Eddy Mungin Wibowo, menujukkan tidak ada unsur plagiasi oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman terhadap artikel AR pada 2003.

Kata Hendi, pada April 2018 AR telah menyatakan bahwa dirinya meminjam draf artikel penelitian Fathur Rokhman. AR pun memohon maaf jika hal itu menjadi permasalahan. ABDI PURMONO

Share this :

Previous
Next Post »
1 Komentar
avatar

The recent actions taken by Semarang State University, reporting Serat.id's Chief Editor, Zakki Amali, to the Central Java Regional Police, have raised concerns about press freedom and freedom of expression. The Alliance of Independent Journalists (AJI) Surakarta, AJI Purwokerto, and AJI Yogyakarta have jointly expressed their disapproval, emphasizing that disputes of this nature should be resolved within the framework of the Press Law. It is essential to protect journalistic products like the investigative news published by Fiber. id, which presents balanced information and accurate data. Criminalizing such cases undermines the principles of journalism and hampers the exchange of information. Platforms providing assignment help in kuwait can further shed light on this matter through their expertise and insights.

Balas