Verifikasi Media Bukanlah Lisensi ala Orde Baru

Selasa, Februari 07, 2017
Sumber: www.dewanpers.or.id

MALANG — Sistem verifikasi perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers bukanlah lisensi semacam Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP seperti yang berlaku di masa rezim Orde Baru.

Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Nezar Patria memastikan Dewan Pers takkan pernah jadi lembaga lisensi. “Semua kabar tentang itu adalah hoax (kabar bohong),” kata Nezar Patria pada Selasa pagi, 7 Februari 2017.

Nezar menuturkan, Dewan Pers hanya membantu publik untuk dapat mengenali perbedaan antara perusahaan pers yang sudah dan yang belum profesional. Publik perlu diberi rujukan karena saat ini sangat banyak “media abal-abal” beroperasi terutama mewujud sebagai media siber atau online media.

Verifikasi perusahaan pers sebenarnya merupakan penindaklanjutan dari hasil kesepakatan 18 pemimpin perusahaan pers pada 9 Februari 2010. Kesepakatan mereka disebut Piagam Palembang

Hingga tadi malam sudah 77 perusahaan pers yang terverifikasi dan masuk tahap ratifikasi dari ribuan perusahaan pers yang terdaftar di laman resmi Dewan Pers. Dewan Pers menargetkan dalam dua tahun ke depan proses verifikasi terhadap seluruh perusahaan pers tuntas.

Dewan Pers akan memverifikasi setiap perusahaan pers berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

Dewan Pers akan menggandeng organisasi profesi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, serta organisasi perusahaan pers seperti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Nantinya mereka diminta validasi sistem kerja perusahaan pers, kompetensi wartawan, penerapan Kode Etik Jurnalistik, dan termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan wartawannya.

Terkait hal itu, ujar Nezar, “Kami berharap sistem verifikasi akan membuat perusahaan pers makin bergairah. Makanya kami berharap semua perusahaan pers yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan diri pada Dewan Pers.”

Nezar menukas, bukan berarti perusahaan media yang belum mendaftarkan diri pada Dewan Pers tidak boleh beroperasi, serta bukan berarti produk jurnalistik yang dihasilkan adalah salah dan tidak bermutu.

Jadi, intinya, perusahaan pers yang belum mendaftarkan diri pada Dewan Pers dan atau sudah mendaftar tapi belum terverifikasi tetap boleh berkegiatan jurnalistik.

Namun perusahaan pers dan wartawannya jangan marah-marah apabila narasumber menanyakan profesionalisme mereka dengan mengacu pada sistem verifikasi yang diberlakukan Dewan Pers. Narasumber berhak menolak wartawan dari perusahaan pers yang diduga berpraktek sebagai media abal-abal. ABDI PURMONO


CATATAN:

Artikel ini pertama kali saya publikasikan di media siber Proklamasi dengan judul yang sama pula. 

Berita terkait dengan artikel itu dan juga saya publikasikan di Proklamasi pada Senin, 6 Februari 2017, dengan judul Dewan Pers Nyatakan Verifikasi Perusahaan Pers Belum Final.

http://proklamasi.co/warta/nasional/verifikasi-media-bukanlah-lisensi-ala-orde-baru/




Share this :

Previous
Next Post »