Aliansi Jurnalis Independen Kecam Pemecatan Sepihak oleh CNN Indonesia

Minggu, September 01, 2024

Foto-foto: dokumentasi SPCI.

JAKARTA — Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau AJI Indonesia mengecam pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terhadap sembilan karyawannya.

Pemecatan sepihak dilakukan beberapa jam setelah sejumlah karyawan mendeklarasikan pendirian serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada Selasa, 27 Agustus 2024. Acara deklarasi ini dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. 

SPCI resmi terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024 dan merupakan serikat buruh pertama di lingkungan PT Trans Media Corpora milik konglomerat Chairul Tanjung. 

Menurut Ketua Umum AJI Nany Afrida, tindakan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak menimbulkan kecurigaan adanya upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting oleh manajemen CNN Indonesia. Padahal, pendirian SPCI bertujuan untuk memperbaiki hubungan komunikasi antara pekerja dan manajemen CNN Indonesia, yang sebelumnya sempat tegang akibat kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dari pekerja maupun ketiadaan kompensasi yang memadai. 

Karena itu, AJI mengecam keras tindakan PHK sepihak itu karena bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, yakni dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat, kata Nany, juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, serta Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Indonesia sudah meratifikasi kedua konvensi ILO ini. 

AJI Indonesia mendesak manajemen CNN Indonesia untuk segera membatalkan surat PHK yang ditujukan kepada pendiri SPCI, sekaligus mendukung penuh langkah yang ditempuh SPCI untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia. 

“Kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme undang-undang, mulai dari tahapan bipartit, tripartit, hingga opsi pengadilan hubungan industrial (PHI),” ujar Nany melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Baca juga: Gaji Dipotong, Karyawan CNN Indonesia Bentuk Serikat Pekerja  

AJI Indonesia juga meminta kepada Dewan Pers untuk memantau kasus pemecatan sepihak di CNN Indonesia dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media bagi perusahaan pers yang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Selain itu, AJI juga meminta Dewan Pers untuk memantau kasus ini dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media bagi perusahaan yang tidak mematuhi UU Pers dan UU Ketenagakerjaan.  

Sikap senada disampaikan pengurus AJI Jakarta. Tindakan PHK sepihak terhadap sembilan karyawan yang baru saja mendirikan SPCI dianggap sebagai upaya union busting, yang tidak hanya melanggar hak dasar pekerja, tapi juga berpotensi melanggar hukum.  

AJI Jakarta menekankan, hak untuk membentuk serikat pekerja dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Serikat Pekerja dan PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.

“Upaya menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Ini bukan perkara sepele,” kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim lewat keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024. 

AJI Jakarta berpandangan, pendirian SPCI adalah langkah penting bagi karyawan CNN Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak mereka, terutama di tengah situasi yang semakin sulit dengan adanya pemotongan upah sepihak yang telah berlangsung selama tiga bulan. SPCI adalah alat bagi pekerja untuk memastikan keadilan dan kelayakan dalam perlakuan terhadap para pekerja. 

Kebebasan untuk berserikat dan membentuk serikat pekerja dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang HAM, serta Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

Karena itu, AJI Jakarta menyampaikan:

1. Mendesak manajemen CNN Indonesia untuk segera menghentikan praktik union busting dan menarik kembali surat PHK yang diberikan kepada pengurus SPCI.

2. Menuntut dihentikannya pemotongan upah sepihak yang telah merugikan karyawan.

3. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di CNN Indonesia.

4. Mengimbau Dewan Pers untuk meninjau ulang status verifikasi CNN Indonesia jika terbukti melalaikan kesejahteraan karyawan.

5. Mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya sebagai langkah perlindungan hak-hak pekerja. 

Baca juga: Main Pecat, Manajemen TEMPO Dilaporkan ke Menteri Tenaga Kerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan, sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam SPCI mendapat pemberitahuan PHK setelah SPCI resmi terbentuk. 

Sehari setelah SPCI terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan departemen HRD (human resource development) sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. Selanjutnya, SPCI meminta pihak HRD untuk mengomunikasikan segala hal yang berhubungan dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada SPCI. 

“Jadi, sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD (human resource development) untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK. Tapi, Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah informasi ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiq, Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Ada sembilan orang yang dihubungi HRD untuk membicarakan penawaran PHK dan semuanya tergabung dalam SPCI. Pemberitahuan yang mendadak ini menjadi sulit untuk tidak dihubungkan dengan momen pembentukan SPCI. Apalagi sembilan pekerja yang dihubungi HRD sebelumnya tidak pernah berkomunikasi dengan HRD tapi kemudian mendapat surat pemberitahuan PHK melalui surat elektronik atau e-mail masing-masing. Surat PHK-nya ditandatangani Head of Human Resource Development (HRD) Yenita Achyar.

Baca juga: Kantor TEMPO Biro Yogyakarta Didemo Setelah Memecat Koresponden 

Menurut Taufiq, dalam tiga bulan terakhir (Juni, Juli, dan Agustus), pekerja CNN Indonesia memang mengalami pemotongan upah sepihak oleh manajemen. Namun, tidak ada kabar akan adanya PHK setelah terjadi pada November 2023 dan Februari 2024. Hingga saat ini pun pekerja sedang menghadapi proses tripartit terkait pemotongan upah.

Namun, sembilan anggota SPCI mendadak dapat kabar PHK. Satu per satu dari mereka dipanggil HRD. Bahkan, kata Taufiq, e-mail PHK sepihak diterimanya saat menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di kantor Themis Indonesia. ABDI PURMONO


Share this :

Latest
Previous
Next Post »