Macan Tutul di Hutan Bromo Semeru Terekam Kamera Jebakan

Sabtu, Juli 30, 2016
Macan tutul jawa di dalam hutan TNBTS, Senin, 4 Juli 2016, pukul 10.37 WIB.
Foto: Dokumentasi TNBTS


MALANG — Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melasremaja dan diduga berjenis kelamin jantan terekam dalam kamera penjebak atau camera trap yang dipasang petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur.

Keberadaan macan tutul di dalam kawasan TNBTS yang berhasil didokumentasikan oleh petugas Balai Besar TNBTS merupakan peristiwa pertama sejak taman nasional seluas 50.276 hektare itu diresmikan pada 1982.

Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie mengatakan, pemasangan 15 kamera jebakan dilakukan pada 6 Juni lalu di beberapa lokasi dan pengambilan kamera dilakukan pada Kamis, 28 Juli. Pemasangan dan pengambilan kamera melibatkan 12 personel yang dibagi dalam dua tim. Satu tim menyebar delapan kamera di Wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Coban Trisula. Satu tim lagi memasang tujuh di Wilayah RPTN Taman Satriyan.

Dua lokasi pemasangan sangat berjauhan. RPTN Coban Trisula berlokasi di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sedangkan di RPTN Taman Satriyan ada di Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, di selatan kabupaten yang sama.

“Macan tutul yang berhasil kami rekam ada di kamera nomor 1 dan 5. Macannya terekam di kaki Gunung Kukusan dalam Wilayah RPTN Coban Trisula,” kata John, Sabtu, 30 Juli 2016. John tidak merinci lokasi kemunculan macan dan pemasangan kamera demi keamanan kawasan dari aksi perburuan liar.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) sekaligus Koordinator Tim Pemasangan Camera Trap di RPTN Coban Trisula Agung Siswoyo mengatakan, kemunculan macan tutul di dalam kawasan TNBTS sebenarnya sudah pernah terekam kamera penjebak sebelum 2010. Namun perekaman dilakukan oleh tim dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, bukan oleh petugas TNBTS.

Menurut Agung, macan tutul yang terekam oleh tim Universitas Mulawarman terjadi di Blok Ireng-ireng dalam Wilayah RPTN Ranupani, yang lokasinya berjauhan dari Coban Trisula. Resor PTN Ranupani ada di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sedangkan RPTN Coban Trisula ada di Desa Ngadas.

Macan tutul terekam dua kali di wilayah RPTN Coban Trisula, masing-masing pada Senin, 4 Juli 2016, pukul 10.37 WIB, serta 22 Juli 2016, pukul 16.53 WIB.  Lokasi terekamnya macan tutul berjarak sekitar 9 kilometer dari kantor RPTN Coban Trisula. Agung menduga, mengacu perilaku macan tutul yang pemalu dan soliter, serta ketat menjaga teritorial atau ruang geraknya, macan tutul yang terekam kamera cuma satu ekor.

“Dugaan kami macan tutul yang terekam adalah individu yang sama dan kemungkinan besar berjenis kelamin jantan. Kami sedang menganalisa hasil pemotretannya,” kata Agung.

Pemasangan camera trap pada 20 November 2014.
Foto: ABDI PURMONO
Petugas PEH merangkap Koordinator Tim Pemasangan Camera Trap di RPTN Taman Satriyan Elham Purnomo menambahkan, pemasangan kamera penjebak pertama kali dilakukan Balai Besar TNBTS pada Kamis-Minggu, 20-23 November 2014. Saya terlibat dalam pemasangan dan pengambilan kamera di jalur ke Ranu Tompe tersebut. Ranu Tompe merupakan satu dari enam danau di dalam kawasan TNBTS.

Sebenarnya, ujar Elham, sasaran utama pemasangan camera trap tahun ini adalah lereng Gunung Semeru sebelah barat. Lokasinya bermedan sangat berat dan jauh. Jalan setapak dengan kiri-kanan jurang. Namun, cuaca buruk bisa membahayakan keselamatan tim, maka lokasi sasaran digeser ke lereng Gunung Semeru sebelah selatan dalam wilayah RPTN Taman Satriyan.

Bila menggunakan garis lurus, lokasi pemasangan kamera berjarah 5-6 kilometer dari batas hutan dan permukiman atau sekitar 10 kilometer dari kantor RPTN Taman Satriyan. "Yang jelas tak bisa satu hari selesai pemasangannya," kata Elham kepada saya.

Pemasangan kamera bertujuan utama untuk memantau keberadaan satwa liar di dalam kawasan TNBTS, terutama untuk merekam kemunculan macan tutul dan bahkan harimau jawa (Panthera tigris sondaica) di dalam kawasan TNBTS.

Penampakan macan tutul di alam liar TNBTS tak pernah terdokumentasi sebagai foto maupun rekaman video oleh petugas. Selama ini sosok macan tutul hanya pernah terlihat petugas dan masyarakat saat muncul di kawasan permukiman manusia. Sejauh ini baru tim Univesitas Mulawarman yang pernah merekam kemunculan macan tutul.

“Macan tutul di dalam hutan nyaris mustahil bisa difoto dengan kamera biasa, makanya kami pakai camera trap,” ujar Elham.

Macan tutul sudah masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2007, serta masuk ke dalam Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional untuk Tumbuhan dan Satwa Liar (Convention of Internatioal Trade in Endagered Species/CITES) sehingga macan tutul terlarang diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

Macan tutul juga dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. ABDI PURMONO


Share this :

Previous
Next Post »