Warganet Jangan Sebarkan Video dan Foto Kekerasan

Jumat, November 15, 2019
Petugas kepolisian berhamburan keluar gedung usai terjadi aksi bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, 13 November 2019. Diduga dua pelaku aksi bom bunuh mengenakan atribut Ojek Online. Foto/Istimewa
Suasana di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan usai terjadi bom bunuh diri, Rabu pagi, 13 November 2019. Foto: tangkapan layar video di grup Whatsapp.

UMUMNYA warganet (netizen) ingin menjadi orang pertama yang mengetahui dan mengabarkan sebuah kejadian atau peristiwa. Terlebih lagi peristiwa yang besar seperti bom bunuh di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan pada Rabu pagi, 13 November 2019.

Tapi, masalahnya, sangat sering terjadi warganet bermental “primitif” dengan gampangnya menyebarluaskan informasi berbentuk video, foto, dan gambar bermuatan aksi kekerasan yang brutal. Seharusnya warganet bijak memilih dan memilah informasi, jangan hanya ingin mengumbar sensasionalitas tanpa memikirkan dampak negatifnya. Mungkin, maksud hati hendak mengingatkan, tapi justru ia jadi penyebar kekerasan itu sendiri.

Unggahan informasi oleh warganet “primitif” bisa menimbulkan trauma bagi keluarga korban maupun pelaku. Warganet yang “barbar” enteng-enteng saja menyebarluaskannya karena ia tidak merasakannya sendiri. Warganet model begini sudah kehilangan empati maupun simpatinya terhadap korban maupun keluarga pelaku. Ia kehilangan kepekaan terhadap peristiwa kemanusiaan.

Terkait peristiwa dugaan bom bunuh diri di Medan, warganet janganlah menyebarluaskan atau memviralkannya dalam bentuk foto, gambar, maupun video. Perhatikanlah dampak negatif penyebaran konten tersebut, bisa saja justru memicu tindakan kekerasan lain oleh pelaku berbeda, sekaligus menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Ingat pula bahwa konten foto, gambar, atau video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jadi, cukup mengunggah pesan tanpa perlu disertai foto, gambar, maupun video kecuali tidak berkonten negatif. ***


Share this :

Previous
Next Post »