Bikin Onar, Warga Negara Libya Diusir dari Malang

Rabu, Agustus 10, 2016
Foto: Kantor Imigrasi Malang

MALANG — Seorang pemuda Libya bernama Walid Nuruddin Ramadhan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang Selasa siang kemarin melalui Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo. Walid diusir pulang ke negara asalnya karena berbuat onar di Kota Malang.

Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, Walid dideportasi meski izin tinggalnya masih berlaku. Walid memiliki visa turis yang berlaku 30 hari sejak 1 Juli sampai 2 Agustus 2016. Walid masuk Kota Malang dari Malaysia pada awal Juli lalu dan tinggal bersama beberapa mahasiswa Libya yang kuliah di Malang.

“Kami jarang menangani kasus seperti kasusnya Walid. Selama ini kasus yang kami tangani didominasi oleh WNA (warga negara asing) yang melebihi izin tinggal dan menyalahgunakan visa,” kata Guntur, Rabu pagi, 10 Agustus 2016.

Sebelumnya, kata Guntur, Walid pernah kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 2013. Walid menjalani masa kuliah selama empat semester dan setelah itu tak pernah melakukan daftar ulang sehingga pihak kampus menganggap Walid telah mengundurkan diri dan tak usah disponsori lagi. Walid lalu ke negeri jiran dan kembali ke Malang sebagai turis. 

Namun, belum durasi izin tinggalnya berakhir, pria berusia 37 tahun itu terlibat keributan di sebuah kafe. Kafe ini menjual makanan berbahan baku mi dan berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta. Walid mengamuk dengan memecahkan gelas dan mengancam pegawai kafe. Pemilik kafe melaporkan Walid dilaporkan ke polisi pada Senin, 11 Juli lalu. Setelah diperiksa, polisi kemudian melimpahkan kasus Walid ke kantor imigrasi karena ia seorang WNA.

Guntur memastikan izin tinggal yang didapat Walid tidak bermasalah. Keterlibatan Walid dalam kegaduhan di kafe telah menempatkan dirinya sendiri sebagai orang asing yang berbahaya. Inilah alasan tunggal kantor imigrasi untuk mendeportasi Walid.

Tindakan deportasi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan UU Keimigrasian disebutkan pula kebijakan selektif (selective policy) yang mengatur orang asing yang masuk ke dalam maupun orang asing yang mendapat izin tinggal di dalam wilayah Indonesia. Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Adapun deportasi merupakan satu dari enam bentuk tindakan administratif keimigrasian sebagaimana tertera di Pasal 75 ayat 2 UU Keimigrasian. Pendeportasian Walid dibiayai pemerintah Indonesia setelah Walid mengaku tidak mempunyai keluarga yang bisa membelikan tiket kepulangan ke Libya.

Setelah mendeportasi Walid, Kantor Imigrasi Malang pun memulangkan Tiflis Kemal, pemuda Turki berusia 22 tahun yang telah tinggal di Kota Malang sejak 2000 tanpa pernah melaporkan diri dan sekaligus memperpanjang izin tinggal. Kemal dituduh melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian.

Sama dengan Walid, Kemal dipulangkan pagi hari ini tadi melalui Bandar Udara Internasional Juanda. ABDI PURMONO

Share this :

Previous
Next Post »